1. Mandi
Mandi dalam hal ini adalah meratakan air keseluruh badan dengan niat bersuci dari hadats besar. Bagi orang yang akan shalat, diwajibkan mandi bila berhadast besar yang disebabkan bersenggama, haid, nifas, dan ibu yang melahirkan.Firman Allah:
Artinya :
" dan jika kamu junub, maka mandilah kamu".(Al-Maidah:6)
a. Alasan diwajibkan mandi
1. Bersetubuh
2. Keluar mani
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid
4. Nifas( keluar darah setelah melahirkan)
5. Melahirkan( wiladah); dalam keadaaan normal atau keguguran.
b. Rukun mandi:
1. Niat untuk menghilangkan hadats besar, kadarnya berbunyi:
" nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aalaa".
Artinya :
"Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah".
2. Menyiram seluruh badan dengan air.
c. Sunnah Mandi
1. Membaca " basmalah " lada permulaan mandi.
2. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca doa sebagaimana membaca do'a sesudah wudhu .
6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu lebih dahulu.
d. Mandi sunah:
1. Mandi ketika shalat jumat
2. Mandi ketika hendak shalat idul fitri dan idul adha
3. Mandi setelah sembuh dari gila.
4. Mandi ketika melaksanakan ibadah irham haji atau umrah.
5. Mandi setelah memandikan mayat
6. Mandi seorang yang baru masuk islam.
7. Dan lain lain.
e. Larangan bagi orang yang berhadast besar.
1. orang yang sedang junub, tidak diperbolehkan :
- melaksanakan shalat
- melaksanakan thawaf si baitullah
- i'tikaf (diam) di masjid
2. Orangyang sedang haid dilarang :
- melakukan kegiatan yang dilarang bagi orang yang junub
- Bersetubuh
- beepuasa, baik sunah maupun fardhu
- dijatuhi talaq ( dicerai ).
2. berwudhu
a. Pengertian berwudhu
Dalam istilah lughah ( bahasa ), wudhu berarti bersih dan indah.
Sedangkan menurut syara', wudhu artinya membersihkan beberapa anggota badan dari hadats kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syara'.
Salah satu syarat sah shalat. Allah menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6:
Artinya:
" wahai orang orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu , tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalaku, dan (basuh) kaki sampai dengan mata kali".
b. Syarat sahnya wudhu
1. Islam
2. Tamyiz, yang bisa membedakan yang baik dan yang buruk.
3. Tidak berhadast besar
4. Dengan air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada yang menghalangi air