Sabtu, 27 Juni 2015

Cara bersuci dari hadats

1. Mandi
    Mandi dalam hal ini adalah meratakan air keseluruh badan dengan niat bersuci dari hadats besar. Bagi orang yang akan shalat, diwajibkan mandi bila berhadast besar yang disebabkan bersenggama, haid, nifas, dan ibu yang melahirkan.Firman Allah:
Artinya :
" dan jika kamu junub, maka mandilah kamu".(Al-Maidah:6)

a. Alasan diwajibkan mandi
  1. Bersetubuh
  2. Keluar mani
  3. Mati, dan matinya bukan mati syahid
  4. Nifas( keluar darah setelah melahirkan)
  5. Melahirkan( wiladah); dalam keadaaan normal atau keguguran.

b. Rukun mandi:
  1. Niat untuk menghilangkan hadats besar, kadarnya berbunyi:
" nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aalaa".
Artinya :
"Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah".
  2. Menyiram seluruh badan dengan air.

c. Sunnah Mandi
  1. Membaca " basmalah " lada permulaan mandi.
  2. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
  3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
  4. Membasuh badan sampai tiga kali.
  5. Membaca doa sebagaimana membaca do'a sesudah wudhu .
  6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu lebih dahulu.

d. Mandi sunah:
  1. Mandi ketika shalat jumat
  2. Mandi ketika hendak shalat idul fitri dan idul adha
  3. Mandi setelah sembuh dari gila.
  4. Mandi ketika melaksanakan ibadah irham haji atau umrah.
  5. Mandi setelah memandikan mayat
  6. Mandi seorang yang baru masuk islam.
  7. Dan lain lain.

e. Larangan bagi orang yang berhadast besar.
  1. orang yang sedang junub, tidak diperbolehkan :
- melaksanakan shalat
- melaksanakan thawaf si baitullah
- i'tikaf (diam) di masjid
  2. Orangyang sedang haid dilarang :
- melakukan kegiatan yang dilarang bagi orang yang junub
- Bersetubuh
- beepuasa, baik sunah maupun fardhu
- dijatuhi talaq ( dicerai ).

2. berwudhu

a. Pengertian berwudhu
      Dalam istilah lughah  ( bahasa ), wudhu berarti bersih dan indah.
Sedangkan menurut syara', wudhu artinya membersihkan beberapa anggota badan dari hadats kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syara'.

Salah satu syarat sah shalat. Allah menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6:
Artinya:
" wahai orang orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu , tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalaku, dan (basuh) kaki sampai dengan mata kali".

b. Syarat sahnya wudhu
  1. Islam
  2. Tamyiz, yang bisa membedakan yang baik dan yang buruk.
  3. Tidak berhadast besar
  4.  Dengan air suci lagi mensucikan
  5. Tidak ada yang menghalangi air
 

Hadast

Assalamualaikum wr. wb
Temen temen kali ini saya akan share tentang hadast hehehe...
Hadast adalah : keadaan tidak suci yang mengenai pribadi seorang muslim, sehingga menyebabkan terhalangnya untuk melakukan shalat atau yang lainnya. Adapun yang menjadi penyebab seseorang dinyatakan berhadast, menurut ahli fikih dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
A. Hadats kecil
A.  Mengeluarkan sesuatu dari dubur ataupun kubul, berupa :
1. Buang air kecil atau buang air besar.
Firman Allah dalam surat Al-Maidah:6
Artinya: ....atau kembali dari tempat buang air(kakus).
2. Mengeluarkan angin (kentut).
Hal ini di dasarkan pada hadist:
Yg artinya:
Telah bersabda Rasulullah Saw. "Allah tidak akan menerima shalatnya seorang diantara kalian jikalau ia berhadast sampai ia berwudhu". Maka bertanyalah seorang laki laki dari hadramut: apakah artinya hadats itu ya abu hurairah?..
Ia menjawab: "kentut atau berak.(HR.mustafa 'alaih)

B. Mengeluarkan madzi atau wadi
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
"Karenanya harus berwudhu". Karna kata ibnu abbas ra. Mengenai mani, itulah diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi dan wadi, hendaknya engkau gaduh kemaluanmu atau disekitarnya, kemudian berwudhulah untuk melaksanakan shalat.(HR.Baihaqi).

C. Menyentuh kemauan tanpa memakai alas.
     Penegasan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh muslim, tirmidzi dan shahihkan olehnya dari busrah binti shafwan ra. Bahwa Nabi saw. Telah bersabda : "barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum berwudhu.".

D. Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tidak tetapnya pinggul di atas lantai.sabda Nabi:
Artinya:
Telah berkata ali ra. Bahwa Rasulullah Saw.bersabda: " kedua mata itu bagaikan tali dubur, maka barang siapa telah tidur berwudhulah".( HR.Daud)

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan seorang bisa menjadi batal wudhunya apabila terkena salah satu dari penyebab batalnya wudhu yang telah diuraikan di atas.

B. Hadats besar

     Seorang diwajibkan untuk mandi karena terkena hadats besar antara lain karena:
1. Mengeluarkan mani(sperma)
     Keluar nya mani dapat terjadi dalam berbagai macam keadaan,baik di waktu jaga maupun waktu tidur (mimpi) dengan cara disengaja atau tidak, baik laki laki maupun perempuan.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya:
Rasulullah Saw. Telah bersabda: " apabila air itu terpancar keras maka mandilah."(HR.Abu Daud).
Dalam hadits disebutkan:
Artinya:
Sesungguhnya umum sulaiman bertanya kepada Rasulullah:"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan perkara kebenaran , apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi bila ia bermimpi? Rasul menjawab: ya, bila ia melihat air".(HR. Bukhari dan muslim dan lain lain).

2. Hubungan kelamin (jima')
     Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam keadaan junub. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat :6
Artinya:
Dan jika kalian junub hendaklah kalian bersuci.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda: jika seseorang telah duduk diantara keempat anggota badannya ( menggalinya).maka sungguh wajib baginya untuk mandi ,baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak.(HR.Muslim).

3. terhentinya haid dan nifas
     Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
Artinya:
Dan jangan kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

    Adapun hukum wanita yang mengalami nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan, maka berdasarkan ijma sahabat ia di hukumkan sama dengan hukumnya hafidh.

Buat share kali ini mungkin cuma ini aja temen temen .....
Assalamualaikum.
  






Jumat, 26 Juni 2015

Thaharah

    Pengertian thaharah menurut (bahasa) thaharah adalah suci atau bersih. Dalam islam istilah syariat thaharah artinya suci dari hadats dan najis, maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum, atau mandi wajib yang benar benar telah diniatkan dan suci dari najis setelah terlebih dahulu dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat.
    Dalam syariat islam, persoalan bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, karena terutama diantara syarat syarat shalat ditetapkan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat, harus bersuci terlebih dahulu.
    Tentang bersuci ini Allah SWT. Menegaskan dalam firman-Nya:"Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang taubat dan orang orang yang bersuci".(AL-Baqarah: 222).
    Dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan:"Allah tidak menerima shalat yang tidak disertai dengan bersuci".(HR.Muslim)

Macam macam Air

    Air merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa dipakai untuk bersuci, ialah air yang suci dan menyucikan,diantaranya:
1. Air hujan
2. Air sumut
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

pembagian air

ditinjau ari segi hukumnya, air dibagi menjadi 5 yaitu:    
1. air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak (air sewajarnya), artinyaair yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti air sungai, air hujan, dan lain lain.
2. air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang di jemur di tempat logam yang bukan emas).
3. air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kulah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda lainnya, misal air berbau, air teh, air kopi dan lainnya.
4. air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. tetapi jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
5. air dan mensucikan, tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab (mencuri / mengambil tanpa ijin.

keterangan:
dua kulah = 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 cm x60 cm x 60 cm.

 

najis

 najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya. najis wajib dibersihkan menurut cara cara yang telah ditentukan oleh syara' karna akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah. yang termasuk benda benda najis seperti :
a. bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
b. darah
c. nanah
d. segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
e. anjing
f. babi
g. minuman keras seperti arak dan sebagainya
h. bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi hidup.

1. pembagian najis

menurut ahli fikih, najis dibedakan menjadi:
1. najis mukhaffafah, (ringan) seperti : air kencing bayi laki laki yang belum berumur 2 tahun dan       belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
2. najis mughallazah (berat) seperti: najis anjing dan babi serta keturunannya.
3. najis muthawassithah (sedang): ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas.
 najis muthawassithah dapat dibagi lagi menjadi 2 :
a. najis 'ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak atau dapat dilihat..
b. najis hukmiyah : najis yang tidak kelihatan bedanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2.najis yang dimaafkan

najis yang keberadaannya dimaafkan, atau tidak wajib dicuci, atau dibersihkan bila menempel pada badan, pakaian, atau tempat shalat diantaranya:
a. darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
b. nanah bisul meski bercampur darah atau tidak
selain itu ada beberapa najis yang jatuh di air atau zat cair yang dimaafkan untuk dipakai antara lain:
a. bulu yang najis tapi jumlahnya sedikit 
b. najis yang tidak terlihat mata karna jumlahnya sedikit
c.bankai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti ; nyamuk, kecoa, kutu, lalat, dan lainnya
d. paruh burung dan mulut tikus yang bersentuhan dengan air
e. debu yang bercampur najis.

istinja

segala sesuatu yang keluar dari kubul (kemaluan depan) dan dubur ( kemaluan belakang ) seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih. barang siapa yang dapat dipergunakan untuk beristinja antara lain:
1. air
2. batu
3. benda yang keras, kasat, suci, tidak dianjurkan memakai kayu, tisu, dan yang lain.
istinja dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak menyebar sampai mengenai tempat selain jalan keluar. apabila kotoran sudah kering , maka wajib di bersihkan dengan air.

Rukun islam

    Kata " islam" berasal dari kata " aslama" yang berarti " menyerahkan diri "  yakni menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dengan berbakti kepada-Nya agar memperoleh kebahagiaan hidup baik ketika di dunia maupun di akhirat kelak.
    Rukun Islam adalah perkara perkara yang harus di kerjakan oleh seorang sehingga ia dapat di sebut sebagai orang Islam. Rukun Islam terdiri dari 5 perkara:
1. Membaca dua kalimat syahadat
2. Shalat
3. Puasa
4. Zakat
5. Haji bila mampu

    Nabi Muhammad Saw. Bersabda :
" islam itu ialah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau mengerjakan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji bila mampu".(HR.Muslim)

    Rukun islam yang pertama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat
"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah".

    Rukun islam yang kedua adalah "shalat". Shalat merupakan kewajiban utama seorang muslim lima kali dalam sehari semalam, terdiri dari subuh, dzuhur, Ashar, Magrib, Isya.Shalat lima waktu wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Siapa yang meninggalkannya berarti kafir.

    Rukun islam yang ketiga adalah "Membayar zakat". Membayar zakat wajib hukumnya bagi setiap orang muslim yang mampu, yakni yang mempunyai harta dan hartanya sudah mencapai batas waktu dan nisabnya. Zakat terdiri dari zakat amal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).

    Rukun islam yang keempat adalah"puasa". Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat mengatakannya. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seorang muslim yang baligh dan berakal serta tidak berhalangan seperti sakit atau dalam berpergian.

    Rukun islam yang kelima adalah "haji". Haji adalah rangkaian ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dan sekitarnya. Haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu secara fisik dan materi (ongkos).

Mungkin untuk share kita kali ini cukup ini dulu, ikuti terus artikel artikel saya yang lainnya .gue
Assalamualaikum.

Kamis, 25 Juni 2015

C.RUKUN IMAN

Baik temen temen blogger semua,kali ini saya akan share tentang rukun iman, mudah mudahan bisa berguna untuk kita semua. Amin

1. Arti iman
    Iman berasal dari kata " aamana - yu'minu - imaanan",yang berarti percaya. Menurut istilah iman adalah mempercayai dalam hati,mengikrarkan dengan lisan dan mengerjakan dengan anggota tubuh segala perintah yang telah di syariatkan dalam islam.

2. Rukun iman
    Yang wajib diimani atau dipercaya ada enam perkara, yaitu:
A.iman  kepada Allah
B.iman kepada malaikat malaikat Allah
C.iman kepada rosul rosul Allah
D.iman kepada kitab kitab Allah
E.iman kepada hari kiamat
F.iman kepada takdir yang baik dan 
    buruk.

    Ke enam rukun iman ini wajib di imani dengan seyakin yakinnya dan membuktikan keimanan tersebut dengan perbuatan. Orang yang benar benar beriman dengan enam rukun iman diatas disebut mu'min. Allah Swt. Menjelaskan tentang hal itu dalam Al- Qur'an:
("Wahai orang orang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul -Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelmunya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat malaikt- Nya, rasul rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh jauhnya")( An- nisa':136).

Rasulullah saw. Dalam hadits juga menjelaskan" Iman ialah engkau percaya kepada Allah, malaikat malaikat- Nya, kitab kitab- Nya, rasul rasul- Nya, hari akhir dan percaya kepada takdir baik dan takdir buruk.

A.iman kepada Allah
    Iman kepada Allah berarti percaya dan yakin bahwa Allah itu ada. Iman kepada Allah juga mengandung makna beriman terhadap segala sifat kesempurnaan yang dimiliki oleh Allah. Allah maha hidup dengan tidak berpemulaan dan tidak berkesudahan/ berakhir, tunggal tidak beranak dan tidak diperankkan dan tidak ada satu mahklukpun yang menyamai- Nya. Allah itu maha kuasa, maha melihat baik yang tersembunyi maupun yang tampak, baik yang kecil maupun yang besar, yang berada di laut diangkasa dan di udara.
    Bukti keberadaan Allah adalah diciptakannya manusia, langit dan bumi serta segala apa yang ada diantara keduanya. Karena mustahil alam raya ini ada dengan sendirinya, tanpa ada yang menciptakannya. Yang menciptakannya sudah barang tentu Dzat Yang Luar Biasa, Maha Kuasa dan Maha Berkehendak, dialah Allah Yang Maha Esa.

B.iman kepada malaikat.
    Malaikat adalah makluk Allah yang diciptakan dari cahaya( nur), malaikat adalah mahkluk yang paling taat dan patuh terhadap perintah-perintah Allah, dantidak sekalipun membangkang. Malaikat tidak berjenis kelamin, bukan laki-laki dan bukan pula perempuan. Malaikat tidak mempunyai hawa nafsu tetapi memiliki akal.
   Allah menciptakan ribuan malaikat, yang kita tidak tau pasti berapa jumlahnya, namun kita harus yakin bahwa Allah memang telah menciptakan mereka. Ada 10 malaikat yang harus kita ketahui dan imani :
1. Jibril, bertugas menyampaikan wahyu           kepada para rasul.
2. Mikail, bertugas membagikan rizki dan mengurus hujan.
3. Isrofil, yang bertugas meniup sangkakala ketika akan terjadi kiamat dan ketika akan di bangkitkan dari kubur.
4. Izroil, bertugas sebagai pencabut nyawa segala yang berjiwa.
5. Raqib, bertugas mencatat segala perbuatan baik manusia/ jin.
6. 'Atid, bertugas mencatat segala perbuatan buruk manusia/ jin.
7. Munkar, bertugas menanyai perbuatan baik dan buruk dalam kubur
8. Nakir, bersama munkar bertugas menanyai perbuatan baik dan buruk dalam kubur.
9. Malik, bertugas sebagai penjaga neraka.
10. Ridhwan, bertuhas sebagai penjaga surga.

C. Iman kepada kitab Allah.
     Iman kepada kitab-kitab Allah berarti bahwa kita harus percaya dan yakin bahwa Allah telah menurunkan kitab sebagai pedoman hidup manusia melalui nabi dan Rasul- Nya. Kitab-kitab yang wajib kita percayaada empat:
1. Taurat, yang diturunkan kepada nabi Musa As.
2. Zabur, yang diturunkan kepada nabi Daud As.
3. Injil, yang diturunkan kepada Nabi Isa As.
4. Al-Qur'an, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.

D. Iman kepada Rasul
     Iman kepada Rasul Allah berarti bahwa
Allah telah mengutus sebagian hamba-hamba- Nya yang terpilih untuk menyampaikan risalah ilahiyah kepada manusia, menyeru kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan nista dan dosa.
     Jumlah para rasul pada hakikatnya sangat banyak, tetapi yang wajib kita percayai ada 25 rasul yang tersebut dalam Al-Qur'an, yaitu:
1. Adam
2. Idris
3. Nuh
4. Hud
5. Shaleh
6. Ibrahim
7. Luth
8. Ismail
9. Ishaq
10. Ya'qub
11. Yusuf
12. Ayub
13. Dzulkifli
14. Syuaib
15. Musa
16. Harun
17. Daud
18. Sulaiman
19. Ilyas
20. Ilyasa
21. Yunus
22. Zakaria
23. Yahya
24. Isa
25. Muhammad

Semua rasul juga mempunyai sifat wajib:
1. Shidiq, artinya benar
2. Amanah, artinya dapat dipercaya.
3. Tabliqh, artinya menyampaikan risalah Allah.
4. Fathonah, artinya pandai atau cerdas dan tidak bodoh.

E. Iman kepada hari kiamat
     Iman kepada hari kiamat berarti bahwa  kita harus percaya dengan seyakin yakinnya bahwa hari kiamat akan datang. Bila hari kiamat datang langit dan bumi beserta isinya hancur tanda berakhirnya kehidupan di dunia, dan kehidupan baru yang lebih kekal dan abadi.
     Hari kiamat akan datang, dan tidak seorangpun yang tahu.
Namun kita wajib mengimani bahwa hari kiamat akan datang.

F. Iman kepada takdir baik dan buruk
     Yaitu bahwa kita wajib yakin dan percaya bahwa Allah maha Berkehendak. Apa yang telah, sedang, maupun yang akan terjadi sudah di takdirkan oleh Allah. Dengan adanya iman dengan ketentuan Allah, manusia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, karena hanya kepada- Nya tempat bergantung, tempat meminta, dan tempat berkeluh kesah. Tiada daya dan upaya kecuali atas izin Allah Swt.


Iya ,mungkin untuk hari ini cukup ini  yang bisa saya sampaikan mengenai mengenal dasar dasar agama ISLAM kita yang tercinta ,semoga bermanfaat Assalamualaiku.

pengantar umum

pengantar umum

a.istilah istilah dalam fiqih

    ada beberapa istilah yang bisa di pakai dalam kaitannya dengan pembahasan tentang fiqih ,antara lain :

1.mukallaf

    orang mukallaf yaitu orang islam yang dikenal kewajiban untuk menjalankan syariat islam dan menjauhi larangan larangan agama karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2.syarat

    syarat yaitu sesuatu yang harus ada atau terpenuhi , sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat syarat sesuatu tidak sempurna maka rusak (batal) pekerjaan itu, atau tidak sah. misal syarat mengerjakan shlat fardhu antara lain harus sudah masuk waktu .bila belum masuk waktunya, maka shalat yang dikerjakan tidak sah.seperti shalat dzuhur jam 10.00 wib.

3.rukun 

    Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan alam satu pekerjaan, rukun disini berarti pekerjaan atau kegiatan yang pokok dan tidak boleh ditinggalkan. bila rukun tersebut tidak terpenuhi atau dikerjakan, tidak sah pekerjaan tersebut. contoh: membaca Al-fatiqah dalam shalat merupakan rukun atau pokok bagian shalat, harus dikerjakan,bila ditinggalkan tidak sah shalat.

4.sah

     sah adalah bila suatu pekerjaan atau amalan terpenuhi syarat dan rukunnya secara benar.

5.Batal

     batal artinya tidak sah, yakni bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.



adapun hukum hukum dalam syariat agama islam itu ada lima (5) yaitu :

1. wajib atau fardhu 

    yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan , bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat siksa .seperti shalat 5 waktu , puasa Ramadhan dan Haji bagi orang yang mampu.wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua macam :

a. wajib'Ain atau fardhu'ain 

    Yaitu perkara yang harus dikerjakan,bila dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf sendiri,seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain lain.

b. Wajib kifayah atau fardu kifayah 

    Yaitu kewajiban yang apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang, telah terpenuhi pekerjaan tersebut dan tidak mendatangkan siksa bagi mukallaf yang lain. namun berdosalah bagi seluruhnya, jika tidak ada seorang pun mukallaf dari mereka .yang mengerjakannya, seperti shalat jenazah.

2. sunat (mustahab)

    Yaitu suatu perkara atau perintah yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, an apabila ditinggalkan tidak apa apa atau tidak berdosa. seperti shalat sunah rawatib, puasa senin kamis dan sebagainya. sunnat itu sendiri juga di bagi atas dua macamm :

a. sunat muakad 

    Yaitu amallan sunat yang sangat disarankan untuk mengerjakannya, seperti shalat tarawih,shalat hari raya, dan lain lain.

b.sunat ghoiru muakad 

    Yaitu sunat  biasa, sunat yang tidak terlalu dianjurkan untuk dikerjakan, seperti shalat dua rakaat sebelum magrib.

3. Haram

    Yaitu suatu perkara atau pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan siksa dan apabila ditinggakan akan mendapat pahala. seperti makan daging babi, minum bir, berjudi dan lain lain.

4. Makruh

    Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.seperti makanjengkol, bawang dan lain lain.

5. Mubah(jawaz) atau boleh.

    Yaitu suatu perkara atau pekerjaan boleh boleh saja dikerjakan, tidak ada akibat dari pekerjaannya tersebut, baik pahala ataupun dosa. Mubah artinya boleh, boleh dikerjakan boleh juga ditinggalkan. seperti makan, minum, dan lain lain .





*baik teman teman mngkin untuk kali ini cukup itu aja yg bisa saya share,moga bermanfaat ya dan bisa jadi acuan untuk mengenal islam dengan dasar yang baik *Assalamualaikum*.

 




   

tentang penulis

Assalamualaikum

     segala puji bagi allah atas limpahan rahmat dan petunjuknya, solawat serta salam terlimpah untuk nabi muhammad Saw.
     sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri ,nama saya ahmad mahari akbar ,saya seorang mahasiswa di perguruan tinggi islam di NAD aceh ,indonesia. blogger yg baru sekali ini saya ciptakan dan saya buat, mudah mudahan akan bermanfaat untuk khalayak ramai khususnya muslim baik yg di aceh, seluruh indonesia, bahkan dunia hehehe...
semoga ini bermanfaat amin. kritik dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan artikel yg saya buat dan semoga Allah melimpahkan pertolongan dan petunjuknya .Amin....