Assalamualaikum wr. wb
Temen temen kali ini saya akan share tentang hadast hehehe...
Hadast adalah : keadaan tidak suci yang mengenai pribadi seorang muslim, sehingga menyebabkan terhalangnya untuk melakukan shalat atau yang lainnya. Adapun yang menjadi penyebab seseorang dinyatakan berhadast, menurut ahli fikih dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
A. Hadats kecil
A. Mengeluarkan sesuatu dari dubur ataupun kubul, berupa :
1. Buang air kecil atau buang air besar.
Firman Allah dalam surat Al-Maidah:6
Artinya: ....atau kembali dari tempat buang air(kakus).
2. Mengeluarkan angin (kentut).
Hal ini di dasarkan pada hadist:
Yg artinya:
Telah bersabda Rasulullah Saw. "Allah tidak akan menerima shalatnya seorang diantara kalian jikalau ia berhadast sampai ia berwudhu". Maka bertanyalah seorang laki laki dari hadramut: apakah artinya hadats itu ya abu hurairah?..
Ia menjawab: "kentut atau berak.(HR.mustafa 'alaih)
B. Mengeluarkan madzi atau wadi
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
"Karenanya harus berwudhu". Karna kata ibnu abbas ra. Mengenai mani, itulah diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi dan wadi, hendaknya engkau gaduh kemaluanmu atau disekitarnya, kemudian berwudhulah untuk melaksanakan shalat.(HR.Baihaqi).
C. Menyentuh kemauan tanpa memakai alas.
Penegasan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh muslim, tirmidzi dan shahihkan olehnya dari busrah binti shafwan ra. Bahwa Nabi saw. Telah bersabda : "barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum berwudhu.".
D. Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tidak tetapnya pinggul di atas lantai.sabda Nabi:
Artinya:
Telah berkata ali ra. Bahwa Rasulullah Saw.bersabda: " kedua mata itu bagaikan tali dubur, maka barang siapa telah tidur berwudhulah".( HR.Daud)
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan seorang bisa menjadi batal wudhunya apabila terkena salah satu dari penyebab batalnya wudhu yang telah diuraikan di atas.
B. Hadats besar
Seorang diwajibkan untuk mandi karena terkena hadats besar antara lain karena:
1. Mengeluarkan mani(sperma)
Keluar nya mani dapat terjadi dalam berbagai macam keadaan,baik di waktu jaga maupun waktu tidur (mimpi) dengan cara disengaja atau tidak, baik laki laki maupun perempuan.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya:
Rasulullah Saw. Telah bersabda: " apabila air itu terpancar keras maka mandilah."(HR.Abu Daud).
Dalam hadits disebutkan:
Artinya:
Sesungguhnya umum sulaiman bertanya kepada Rasulullah:"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan perkara kebenaran , apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi bila ia bermimpi? Rasul menjawab: ya, bila ia melihat air".(HR. Bukhari dan muslim dan lain lain).
2. Hubungan kelamin (jima')
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam keadaan junub. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat :6
Artinya:
Dan jika kalian junub hendaklah kalian bersuci.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda: jika seseorang telah duduk diantara keempat anggota badannya ( menggalinya).maka sungguh wajib baginya untuk mandi ,baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak.(HR.Muslim).
3. terhentinya haid dan nifas
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
Artinya:
Dan jangan kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Adapun hukum wanita yang mengalami nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan, maka berdasarkan ijma sahabat ia di hukumkan sama dengan hukumnya hafidh.
Buat share kali ini mungkin cuma ini aja temen temen .....
Assalamualaikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar