pengantar umum
a.istilah istilah dalam fiqih
ada beberapa istilah yang bisa di pakai dalam kaitannya dengan pembahasan tentang fiqih ,antara lain :
*baik teman teman mngkin untuk kali ini cukup itu aja yg bisa saya share,moga bermanfaat ya dan bisa jadi acuan untuk mengenal islam dengan dasar yang baik *Assalamualaikum*.
1.mukallaf
orang mukallaf yaitu orang islam yang dikenal kewajiban untuk menjalankan syariat islam dan menjauhi larangan larangan agama karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.2.syarat
syarat yaitu sesuatu yang harus ada atau terpenuhi , sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat syarat sesuatu tidak sempurna maka rusak (batal) pekerjaan itu, atau tidak sah. misal syarat mengerjakan shlat fardhu antara lain harus sudah masuk waktu .bila belum masuk waktunya, maka shalat yang dikerjakan tidak sah.seperti shalat dzuhur jam 10.00 wib.3.rukun
Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan alam satu pekerjaan, rukun disini berarti pekerjaan atau kegiatan yang pokok dan tidak boleh ditinggalkan. bila rukun tersebut tidak terpenuhi atau dikerjakan, tidak sah pekerjaan tersebut. contoh: membaca Al-fatiqah dalam shalat merupakan rukun atau pokok bagian shalat, harus dikerjakan,bila ditinggalkan tidak sah shalat.4.sah
sah adalah bila suatu pekerjaan atau amalan terpenuhi syarat dan rukunnya secara benar.5.Batal
batal artinya tidak sah, yakni bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.adapun hukum hukum dalam syariat agama islam itu ada lima (5) yaitu :
1. wajib atau fardhu
yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan , bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat siksa .seperti shalat 5 waktu , puasa Ramadhan dan Haji bagi orang yang mampu.wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua macam :a. wajib'Ain atau fardhu'ain
Yaitu perkara yang harus dikerjakan,bila dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf sendiri,seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain lain.b. Wajib kifayah atau fardu kifayah
Yaitu kewajiban yang apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang, telah terpenuhi pekerjaan tersebut dan tidak mendatangkan siksa bagi mukallaf yang lain. namun berdosalah bagi seluruhnya, jika tidak ada seorang pun mukallaf dari mereka .yang mengerjakannya, seperti shalat jenazah.2. sunat (mustahab)
Yaitu suatu perkara atau perintah yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, an apabila ditinggalkan tidak apa apa atau tidak berdosa. seperti shalat sunah rawatib, puasa senin kamis dan sebagainya. sunnat itu sendiri juga di bagi atas dua macamm :a. sunat muakad
Yaitu amallan sunat yang sangat disarankan untuk mengerjakannya, seperti shalat tarawih,shalat hari raya, dan lain lain.b.sunat ghoiru muakad
Yaitu sunat biasa, sunat yang tidak terlalu dianjurkan untuk dikerjakan, seperti shalat dua rakaat sebelum magrib.3. Haram
Yaitu suatu perkara atau pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan siksa dan apabila ditinggakan akan mendapat pahala. seperti makan daging babi, minum bir, berjudi dan lain lain.4. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.seperti makanjengkol, bawang dan lain lain.5. Mubah(jawaz) atau boleh.
Yaitu suatu perkara atau pekerjaan boleh boleh saja dikerjakan, tidak ada akibat dari pekerjaannya tersebut, baik pahala ataupun dosa. Mubah artinya boleh, boleh dikerjakan boleh juga ditinggalkan. seperti makan, minum, dan lain lain .*baik teman teman mngkin untuk kali ini cukup itu aja yg bisa saya share,moga bermanfaat ya dan bisa jadi acuan untuk mengenal islam dengan dasar yang baik *Assalamualaikum*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar