Jumat, 26 Juni 2015

Thaharah

    Pengertian thaharah menurut (bahasa) thaharah adalah suci atau bersih. Dalam islam istilah syariat thaharah artinya suci dari hadats dan najis, maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum, atau mandi wajib yang benar benar telah diniatkan dan suci dari najis setelah terlebih dahulu dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat.
    Dalam syariat islam, persoalan bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, karena terutama diantara syarat syarat shalat ditetapkan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat, harus bersuci terlebih dahulu.
    Tentang bersuci ini Allah SWT. Menegaskan dalam firman-Nya:"Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang taubat dan orang orang yang bersuci".(AL-Baqarah: 222).
    Dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan:"Allah tidak menerima shalat yang tidak disertai dengan bersuci".(HR.Muslim)

Macam macam Air

    Air merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa dipakai untuk bersuci, ialah air yang suci dan menyucikan,diantaranya:
1. Air hujan
2. Air sumut
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

pembagian air

ditinjau ari segi hukumnya, air dibagi menjadi 5 yaitu:    
1. air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak (air sewajarnya), artinyaair yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti air sungai, air hujan, dan lain lain.
2. air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang di jemur di tempat logam yang bukan emas).
3. air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kulah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda lainnya, misal air berbau, air teh, air kopi dan lainnya.
4. air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. tetapi jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
5. air dan mensucikan, tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab (mencuri / mengambil tanpa ijin.

keterangan:
dua kulah = 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 cm x60 cm x 60 cm.

 

najis

 najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya. najis wajib dibersihkan menurut cara cara yang telah ditentukan oleh syara' karna akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah. yang termasuk benda benda najis seperti :
a. bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
b. darah
c. nanah
d. segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
e. anjing
f. babi
g. minuman keras seperti arak dan sebagainya
h. bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi hidup.

1. pembagian najis

menurut ahli fikih, najis dibedakan menjadi:
1. najis mukhaffafah, (ringan) seperti : air kencing bayi laki laki yang belum berumur 2 tahun dan       belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
2. najis mughallazah (berat) seperti: najis anjing dan babi serta keturunannya.
3. najis muthawassithah (sedang): ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas.
 najis muthawassithah dapat dibagi lagi menjadi 2 :
a. najis 'ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak atau dapat dilihat..
b. najis hukmiyah : najis yang tidak kelihatan bedanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2.najis yang dimaafkan

najis yang keberadaannya dimaafkan, atau tidak wajib dicuci, atau dibersihkan bila menempel pada badan, pakaian, atau tempat shalat diantaranya:
a. darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
b. nanah bisul meski bercampur darah atau tidak
selain itu ada beberapa najis yang jatuh di air atau zat cair yang dimaafkan untuk dipakai antara lain:
a. bulu yang najis tapi jumlahnya sedikit 
b. najis yang tidak terlihat mata karna jumlahnya sedikit
c.bankai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti ; nyamuk, kecoa, kutu, lalat, dan lainnya
d. paruh burung dan mulut tikus yang bersentuhan dengan air
e. debu yang bercampur najis.

istinja

segala sesuatu yang keluar dari kubul (kemaluan depan) dan dubur ( kemaluan belakang ) seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih. barang siapa yang dapat dipergunakan untuk beristinja antara lain:
1. air
2. batu
3. benda yang keras, kasat, suci, tidak dianjurkan memakai kayu, tisu, dan yang lain.
istinja dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak menyebar sampai mengenai tempat selain jalan keluar. apabila kotoran sudah kering , maka wajib di bersihkan dengan air.

adab buang air

ada beberapa ketentuan yang harus di perhatikan sebelum buang air besar atau kecil:
1. mendahulukan kaki kiri saat memasuki kakus 
2. jangan ditempat terbuka
3. jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain.
4. jangan bercakap cakap kecuali keadaan memaksa.
5. kalau terpaksa buang air ditempat terbuk, hendaknya jangan menghadap kiblat.
6. jangan membawa dan membacakan kalimat Al-Qur'an 
7. hendaknya memakai sepatu atau terompah sesuai dengan anjuran Rasulullah
8. jangan buang air besar di air yang tenang kecuali air banyak.
9. buang air kecil jangan di lubang lubang tanah yang kemungkinan akan menyakiti binatang 
10. hendaklah berdoa ketika masuk kakus.



mungkin cukup ini dlu temen temen yang bisa saya share hehe..
sampai ketemu di lain kesempatan lagi assalamualaikum .... 
 

   






Tidak ada komentar:

Posting Komentar